Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Meninggal Bencana Sumatra Bertambah Jadi 1.053 Orang 
Advertisement . Scroll to see content

BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK, Kepala Daerah Diminta Percepat Penanganan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 14:58:00 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK, Kepala Daerah Diminta Percepat Penanganan
BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Status PMK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ada enam poin yang dibahas. Pertama terkait keadaan darurat hingga meminta kepala daerah mempercepat penanganan.

“Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu (status gawat) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut