Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Hujan Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca di Sumatra Digencarkan
Advertisement . Scroll to see content

BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK, Kepala Daerah Diminta Percepat Penanganan

Sabtu, 02 Juli 2022 - 14:58:00 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK, Kepala Daerah Diminta Percepat Penanganan
BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Status PMK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi keterangan tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ada enam poin yang dibahas. Pertama terkait keadaan darurat hingga meminta kepala daerah mempercepat penanganan.

“Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu (status gawat) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Ketiga, Abdul menjelaskan penyelenggaraan penanganan yang dimaksud dengan diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

“Selanjutnya yang keempat Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing,” tutur dia.

Pada poin kelima dijelaskan biaya yang dikeluarkan akibat keputusan tersebut dibebankan kepada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB. Serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Penetapan Status Keadaan Darurat ini didasarkan pada angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB yang telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi berdasarkan data Isikhnas Kementan. Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut