BNPP Sebut Ada 29 Titik Ilegal di Lintas Batas Indonesia-Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menyebut ada 29 titik lintas batas tak resmi (ilegal) pada garis perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Puluhan titik tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial dan ekonomi di kemudian hari jika tak ditangani secara komprehensif.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon mengungkapkan, data tersebut berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI. "Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sebaran titik lintas batas ilegal di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik dan Desa Siding 4 titik).
Sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, Robert mengatakan, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut. "Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi," tuturnya.
Simbolon memaparkan, perbatasan darat Indonesia–Malaysia di Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Panjang garis batas 966 kilometer (km) yang melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi. Terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).
PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement yakni menggunakan pas lintas batas. Sedangkan tiga PLBN dikelola BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.
"Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad