Bobby Nasution Jadi Dipanggil terkait OTT Kadis PUPR Sumut? Ketua KPK Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Perkara itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Ginting.
Setyo memastikan belum ada informasi dari pihak penyidik terkait rencana pemanggilan tersebut.
"Ya, sementara sih, sampai dengan hari ini belum ada. Belum ada informasi atau laporan dari penyidik," kata Setyo usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dia menyampaikan penyidik sampai saat ini masih fokus terhadap pokok perkara. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lain terus dilakukan.
Setyo menyebut, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu bisa saja dipanggil KPK jika dibutuhkan untuk memperdalam kasus ini.
"Tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain, kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari," ujarnya.
Dia kembali menegaskan yang terpenting saat ini adalah memberikan waktu kepada penyidik untuk fokus terhadap pokok perkaranya terlebih dahulu.
"Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap 6 orang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Editor: Rizky Agustian