Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung terkait Sengketa Tanah, Ayah Telah Meninggal
INDRAMAYU, iNews.id - Seorang bocah kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digugat oleh kakek kandungnya. Gugatan tersebut terkait sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
Sementara itu, ayah Zaki Fasa Idan, bocah berusia 12 tahun tersebut telah meninggal dunia setahun lalu. Gugatan diajukan oleh kakeknya ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan.
Selama ini Zaki diketahui tinggal di rumah tersebut bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto dan sang kakak.
"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu saya. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ujar Heryanto di rumahnya, Rabu (9/7/2025).
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba menyampaikan, dalam sidang perdana, Zaki sebagai pihak tergugat ketiga tidak hadir. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra mediasi.
"Inti persoalannya terkait objek tanah yang disengketakan oleh penggugat maupun tergugat," kata Andrian.
Editor: Kurnia Illahi