Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Senin, 08 Desember 2025 - 11:57:00 WIB
Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku telah menerima dokumen verifikasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dari dokumen itu, dia menemukan fakta penting yaitu KPU ternyata tidak pernah melakukan klarifikasi maupun autentikasi terhadap ijazah asli Jokowi.

"Ada kabar bagusnya tadi, KPU sudah memenuhi janjinya memberikan dokumen yang saya minta, yaitu verifikasi terhadap ijazah, fotokopi legalisir tahun 2014 milik calon Presiden Joko Widodo waktu itu yah," ujarnya di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Bonatua, dokumen tersebut penting untuk memastikan validitas fotokopi ijazah legalisir. Namun, setelah dia membaca isi dokumen, muncul temuan baru yakni baik verifikasi tahun 2014 maupun berita acara tahun 2019 sama-sama tidak mencantumkan apakah KPU pernah mencocokkan fotokopi legalisir itu dengan ijazah aslinya.

"Artinya ini masih misteri nih, belum ada yang pernah melihat ijazah asli ini. Tadi seperti ini, ada lembar verifikasinya, ini waktu itu dikasih unjuk ke saya, yang dikasih ke saya itu fotokopian, tapi saya lihat isinya sama persis," katanya.

Dia menjelaskan, dalam dokumen verifikasi itu memang disebutkan bahwa fotokopi ijazah terlegalisir “memenuhi syarat”. Namun, menurut regulasi PKPU, KPU hanya mewajibkan fotokopi terlegalisir, sementara klarifikasi ke ijazah asli dapat dilakukan jika ada keraguan.

Masalahnya, kata Bonatua, kewenangan KPU untuk mengklarifikasi ijazah asli tidak dipakai.

Menurutnya, apabila klarifikasi dilakukan, pasti ada keterangan bahwa dokumen tersebut telah dicocokkan dengan ijazah asli. Namun pada dokumen yang dia terima, bagian itu kosong.

"Ini tidak dilakukan KPU juga, berarti kan ada levelnya verifikasi, klarifikasi, autentikasi, KPU hanya melakukan satu saja yaitu verifikasi yang sifatnya administratif," paparnya.

Bonatua menambahkan, yang dilakukan KPU hanya sebatas pengecekan administratif seperti menanyakan ke kampus.

"Misalnya tanya UGM, benar nggak ada nama mahasiswa ini, benar misalnya, ya sudah itu saja, nggak pernah dicek fisiknya," kata Bonatua lagi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut