Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar 53 Kasus di 2018, Barang Ilegal Senilai Rp4 Triliun Diamankan

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:23:00 WIB
Bongkar 53 Kasus di 2018, Barang Ilegal Senilai Rp4 Triliun Diamankan
Tim Gabungan TNI, Polri dan Bea Cukai mengamankan barang ilegal (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id – Pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penindakan dan penindakan barang-barang ilegal untuk melindungi industri dalam negeri dari para mafia penyelundup. Sedikitnya 53 kasus penyelundupan dibongkar tim gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri sepanjang 2018.

Barang selundupan terbanyak berjenis minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang eks-Batam dengan perkiraan nilai Rp4 triliun. Pengungkapan kasus itu telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar.

“Kami melihat daerah timur Sumatra dan Kepulauan Riau, Batam menjadi salah satu area yang mendapatkan perhatian lebih dengan adanya penertiban importir berisiko tinggi, di bidang kepabean dan cukai,” kata Menteri Keungan Sri Mulyani saat menyampaikan hasil penangkapan, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (15/1/2018).

Menurut dia, upaya ini merupakan lanjutan dari program sinergi Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang telah dideklarasikan pimpinan tinggi antar-kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum pada 12 Juli 2017. Sri Mulyani menilai, program ini berhasil dalam melakukan pengamanan penerimaan negara.

Berikut beberapa capaian dalam operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri sejak PICE-BT dideklarasikan.

1. Desember 2017, Bea Cukai bersama Angkatan Laut, BNN dan Bareskrim Polri mengamankan penyelundupan 1,037 ton methamphetamine di Perairan Batam.

2. Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menindak penyelundupan 23.194 botol miras ilegal dan 664.440 batang rokok ilegal di Tembilahan Riau.

3. Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menyita 1,622 ton methamphetamine di Banten.

4. Maret 2018, Bea Cukai bekerja sama dengan Angkatan Laut dan Kepolisian menangkap enam awak kapal di Aceh dan Sumatera Utara yang membawa barang ilegal berupa 8 ton dan 1.361 bale ball press, 557 karung bawang merah, dan barang campuran.

5. Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan Puspom TNI dan Angkatan Darat penyelundupan miras ilegal sebanyak 84 karton di Tembilahan, Riau dan Jambi.

6. Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan Puspom TNI dan Kodam V Brawijaya menindak satu pabrik rokok ilegal dan 5,4 juta batang rokok ilegal di Surabaya dan Malang Jawa Timur.

7. Oktober-November 2018, Bea Cukai bersinergi dengan Kodam IV Diponegoro mengamankan 4,3 juta batang rokok ilegal dan 19.168 keping pita cukai palsu di Jepara, Jawa Tengah.

8. Oktober-November 2018, Bea Cukai bersama Puspom TNI dan Kostrad menindak 11.924 botol miras ilegal di Medan Sumatera Utara.

9. November 2018, Bea Cukai bersama Puspom TNI dan Kostrad menyita 104 botol miras ilegal dan 6.000 packages barang-barang impor ilegal di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Selain itu, dalam kurun waktu Oktober 2018, Bea Cukai wilayah Batam dan Kepulauan Riau menangkap Kapal MT Yosoa Eks WI No I yang mengangkut 1.500 kilo liter crude oil atau minyak mentah, serta serangkaian penindakan narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik, dan baby lobster dengan perkiraan nilai barang Rp102 miliar.

“Perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp64 miliar di samping kerugian immaterial lainnya terkait ketersediaan energi nasional, dan kelestarian lingkungan,” tutur Sri Mulyani.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut