Bos CV Samudera Chemical Jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi memasukkan bos CV Samudera Chemical berinisial E ke daftar pencarian orang (DPO). Hal ini terkait kasus gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang juga merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, pihaknya memasukkan tersangka ke dalam daftar DPO.
"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," ucap Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Pipit menjelaskan, pihaknya juga telah memproses pencekalan ke imigrasi. Dengan begitu tersangka E tidak bisa pergi ke luar negeri.
"Pencekalan sudah," ujarnya.
Sebelumnya, Pipit mengatakan pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap tersangka E. Sebab, masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera tersebut.
Bahkan, kata Pipit, Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.
"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Editor: Puti Aini Yasmin