Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi: Saya Tidak Terlibat!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. Ia pun digiring menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol ke Rutan Salemba.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, ia mengaku tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia mengklaim bahwa penandatanganan sejumlah dokumen dilakukan atas arahan Presiden Direktur (Presdir).
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan, Rabu (13/8/2025).
Perihal siapa presiden direktur yang sampaikan itu, Iwan tak menjawab secara gamblang namanya.
Adapun, penetapan tersangka Iwan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 orang dan 4 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama Sritex 2012-2023,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Dia menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani. Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata Nurcahyo.
Editor: Puti Aini Yasmin