Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:26:00 WIB
Bos Sriwijaya Hendry Lie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Siap Sidangkan Kasus Korupsi Timah
Kejagung telah menyerah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti bos Sriwijaya Air, Hendry Lie kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahterimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada, Selasa (14/1/2025). Dengan begitu, tersangka Hendry Lie akan segera menjalani persidangan.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Harli menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, selanjutnya tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun, Harli menjelaskan, HL berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.

"Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa," ucapnya.

"Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (19/11/2024) malam. Saat itu, Hendry baru saja pulang dari Singapura. Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. 

Kejagung mengungkap Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Hendry disebut aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.  Penerimaan biji timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut