Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Bowo Sidik Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Kamis, 15 Agustus 2019 - 05:00:00 WIB
Bowo Sidik Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Terdakwa perkara korupsi yang juga anggota DPR (nonaktif) dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi Bowo Sidik Pangarso mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu ingin menjadi pihak yang bekerja sama dalam penyidikan perkara suap pengangkutan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik dan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Terhadap pengajuan itu, KPK bakal melihat keseriusan Bowo selama proses persidangan perkara ini. KPK akan menilai apakah pengajuan JC itu nanti tepat dikabulkan atau tidak.

Febri menjelaskan bahwa syarat dikabulkannnya JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait perkara.

"Indikator yang akan dipertimbangkan JPU nanti akan mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait," kata Febri

Dalam perkara ini Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap 163.733 dolar Amerika dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasty dan Taufik Agustono.

JPU juga meyakini bahwa politisi Partai Golkar itu juga menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera. Bowo telah membantu Lamidi menagih utang dan membantu perusahaan itu mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Atas perbuatannya Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut