Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bowo Sidik Pangarso Jadi Anggota DPR ke-72 yang Diciduk KPK

Kamis, 28 Maret 2019 - 23:05:00 WIB
Bowo Sidik Pangarso Jadi Anggota DPR ke-72 yang Diciduk KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sarbini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menjadi anggota DPR RI ke-72 yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, sudah 236 wakil rakyat yang tersandung kasus korupsi.

"Secara keseluruhan KPK telah memproses 236 para wakil rakyat, yang terdiri dan 71 anggota DPR sebagai tersangka selain kasus ini, dan 165 anggota DPRD di seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Dia juga mengungkapkan para wakil rakyat seharusnya memiliki integritas yang tinggi. Menurut dia, tidak sepatutnya wakil rakyat merugikan masyarakat dengan melaksanakan tindakan pidana korupsi.

"Para anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah, tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang malah merugikan rakyat," ujar Basaria.

Di tengah panasnya suhu politik Indonesia menjelang pemilu 2019, Basaria mengimbau masyarakat untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan dipilih. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang jujur dengan tidak menerima politik uang.

"Kita imbau masyarakat lihat rekam jejak yang akan dipilih. Kemudian pemilih juga harus jujur. Bukan hanya yang dipilih saja yang jujur. Pemilih jangan memilih karena menerima sesuatu," ujarnya.

Diketahui Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR Komisi VI yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha. Sebagai anggota Komisi VI, dia diduga memfasilitasi PT. Humpuss Transportasi Kimia (PTM HTK) agar kapal-kapal dari perusahaan itu dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia.

Atas jasanya disepakatilah MoU antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. HTK. Sehingga, kapal-kapal PT. HTK dapat beroperasi mengangkut pupuk milik PT. Pupuk Indonesia. Atas jasanya, Bowo meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sebesar 2 dolar Amerika per metric ton.

"Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan 85,130 dolar Amerika," tutur Basaria.

Atas perbuatannya Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut