Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Advertisement . Scroll to see content

BPIP Sebut Pinjol Ilegal Lukai Keadilan Publik 

Kamis, 02 September 2021 - 00:12:00 WIB
BPIP Sebut Pinjol Ilegal Lukai Keadilan Publik 
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menyoroti kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal di era kekinian. Ketika tak mampu bayar maka rentenir online pun turun tangan.

Pada umumnya, pinjol ilegal kerap menjerat si peminjam dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal. 

"Makanya di Indonesia, rentenir diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah. Rentenir saat ini juga banyak yang menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online. Inilah yang disebut rentenir online ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Romo Benny, Rabu (1/9/2021).

Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media masa nasional. Guru honorer di Semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar Rp3 juta rupiah yang berbunga ratusan juta rupiah.

"Bunga pinjaman sangat mahal Ini adalah ciri utama rentenir atau shark loan. Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran," jelas Romo Benny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut