BPIP Sebut Pinjol Ilegal Lukai Keadilan Publik
JAKARTA, iNews.id — Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menyoroti kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal di era kekinian. Ketika tak mampu bayar maka rentenir online pun turun tangan.
Pada umumnya, pinjol ilegal kerap menjerat si peminjam dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal.
"Makanya di Indonesia, rentenir diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah. Rentenir saat ini juga banyak yang menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online. Inilah yang disebut rentenir online ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Romo Benny, Rabu (1/9/2021).
Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media masa nasional. Guru honorer di Semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar Rp3 juta rupiah yang berbunga ratusan juta rupiah.
"Bunga pinjaman sangat mahal Ini adalah ciri utama rentenir atau shark loan. Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran," jelas Romo Benny.
Misalnya, 1 persen per hari, bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman yang cepat. Cukup memberi fotokopi identitas dan foto diri misalnya.
"Aturan bunga dibuat sesukanya Ketika si peminjam gagal membayar pinjaman, katakanlah sampai 2 bulan, si lintah darat bisa saja mewajibkan si peminjam membayar bunga hingga tiga kali lipat. Bunga yang terus menerus menjerat ini terus menghisap si peminjam sampai nilai utang jadi membengkak luar biasa besar," tutur Romo Benny.
Bila kredit macet, lanjutnya, rentenir menawarkan utang baru untuk menutup utang lama. Si rentenir tersebut bisa bekerjasama dengan lintah darat lain untuk menggarap si korban peminjam ini.
"Rentenir tidak segan memakai cara kasar ketika pembayaran utang mulai terhambat, si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya," ungkapnya.
"Pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini karena nilai ketuhanan yang maha esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan azas keadilan. Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti rasa keadilan publik di lukai," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat