BPJPH soal Ayam Widuran Baru Umumkan Pakai Minyak Babi: Kenapa Baru Sekarang?
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, angkat bicara soal polemik warung Ayam Goreng Widuran di Solo yang mengungkapkan penggunaan minyak babi dalam masakannya. Dia mempertanyakan mengapa pengakuan itu baru dilakukan sekarang.
“Ini telah berlangsung terlalu lama, menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan,” ujar Haikal Hasan dalam keterangan video, Selasa (27/5/2025).
Meskipun mengapresiasi kejujuran warung makan tersebut karena akhirnya mengumumkan kandungan produknya, Haikal menilai keterlambatan informasi itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen, khususnya umat Islam.
“Sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaan berikutnya kenapa baru sekarang?” katanya.
Haikal menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana terkait produk makanan yakni tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi, dan membocorkan rahasia formula produk. Selain itu, kasus ini juga bisa dijerat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, pelaku usaha bisa dijerat hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal yang mewajibkan pencantuman komposisi dan informasi bahan baku.
“Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya,” ujar Haikal.
Kasus ini memicu pertanyaan publik soal kejujuran pelaku usaha dalam memberi informasi terkait kandungan makanan, serta urgensi sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Indonesia.
Editor: Reza Fajri