Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Kesehatan Laporkan Akun Instagram Penyebar Hoaks ke Bareskrim

Selasa, 18 September 2018 - 10:40:00 WIB
BPJS Kesehatan Laporkan Akun Instagram Penyebar Hoaks ke Bareskrim
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (18/9/2018) pagi. Kedatangan Fachmi bersama jajaran BPJS itu untuk melaporkan kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) yang beredar di media sosial.

Fachmi menyebut, informasi bohong disebar oleh beberapa akun media sosial Instagram dengan memposting acara pesta makan malam di sebuah hotel mewah di Jakarta yang dikaitkan dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi ada beredar di sosmed sebuah kegiatan di hotel mewah yang dikatakan itu BPJS Kesehatan, padahal itu bukan,” kata Fachmi di Bareskrim Polri, Selasa (18/9/2018).

Menurut dia, penyebaran berita hoaks tersebut termasuk ujaran kebencian yang bisa membuat masyarakat lain,  terjebak dalam informasi yang salah. Fachmi mengatakan, penyebar berita hoaks sama saja dengan menghasut dan memprovokasi orang lain terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Sebetulnya kami bukannya anti kritik. Kami sangat menerima kritik tapi jangan sampai masyarakat menyebar info tidak benar atau hoaks, ujaran tidak benar terkait BPJS Kesehatan,” tutur dia.

Laporan tersebut telah dibuat BPJK Kesehatan bersama kuasa hukum dengan membawa sejumlah barang bukti, seperti potongan tulisan dalam akun media sosial Instagram dan Facebook. Laporan didaftarkan ke Direktorat Cyber Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan adalah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Ada beberapa akun di Instagram dan Facebook. Intinya yang disampaikan merusak nama baik BPJS. Pasal yang disangkakan pasal 11,” ujar Kuasa Hukum BPJS Kesehatan, Laode Haris.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut