Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti
Advertisement . Scroll to see content

BPKN Wanti-Wanti Calon Haji Bayar Dam Resmi: Agar Sah, Bisa Dipertanggungjawabkan

Rabu, 04 Juni 2025 - 21:15:00 WIB
BPKN Wanti-Wanti Calon Haji Bayar Dam Resmi: Agar Sah, Bisa Dipertanggungjawabkan
Ilustrasi calon jemaah haji RI masih minim membayar dam resmi. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

MAKKAH, iNews.id- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mencatat jumlah calon jemaah haji Indonesia yang membayar dam via skema resmi masih minim. Padahal, hal tersebut agar sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok para jamaah harus mewaspadai kemungkinan penipuan oleh calo apabila tidak membayar dam dengan skema resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Agar sah, transparan, dan amanah atau bisa dipertanggungjawabkan,"  katanya di Makkah, Rabu (4/6/2025).

Hingga awal Juni 2025, jumlah jamaah yang tercatat membayar dam lewat skema resmi hanya sekitar 10.000 orang. Rinciannya, sekitar 2.000 jamaah menggunakan skema proyek Adahi —program resmi Pemerintah Arab Saudi—dan sekitar 8.000 orang menyalurkan lewat Baznas. Padahal total jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai lebih dari 203.000 orang.

"Artinya lebih dari 95 persen jamaah belum menggunakan skema yang resmi. Hanya 5 persen yang resmi. Ini memprihatinkan. Padahal, pelaksanaan dam adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji," kata Mufti. 

BPKN mengingatkan  banyaknya jasa tidak resmi yang menawarkan pembayaran dam. Ini rawan menimbulkan kerugian, baik secara syar’i maupun finansial. Dia mengimbau jamaah tidak mudah tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Hindari praktik percaloan. Jamaah harus mendapat kepastian bahwa dam-nya sah dan benar-benar disembelihkan,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi, BPKN mendorong adanya bukti pembayaran yang sah seperti kuitansi atau struk, bahkan lebih jauh berupa kode atau barcode yang dapat dilacak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut