BPN Laporkan 17,5 Juta DPT Tak Wajar, Ini Tanggapan KPU
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang dianggap tidak wajar. Data yang dipersoalkan tersebut bukan lah DPT ganda, melainkan data valid.
Komisioner KPU Viryan Aziz menuturkan, KPU telah mengecek data yang disebut BPN ganda atau tidak wajar karena ada 17,5 juta pemilih lahir pada 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Menurutnya, data tersebut sah.
"Mengapa data seperti itu bisa muncul? Informasi yang kami terima, data itu hasil dari pencatatan di bawah. Misalnya ada pemilih pada saat kegiatan administrasi kependudukan, tidak ingat lahirnya tanggal berapa, bulan berapa," kata Viryan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dia mengungkapkan, terkait laporan BPN KPU telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah hal dikoordinasikan dalam pertemuan itu, termasuk warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT.
Selain itu dikonfirmasikan pula mengenai tanggal lahir tersebut. Menurut Viryan, data semacam ini bukan hanya terjadi pada Pemilu 2019, melainkan sudah ada di Pemilu 2014.