Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!
Advertisement . Scroll to see content

BPN Pertanyakan Putusan Bawaslu Hentikan Pengusutan 15 Camat Makassar

Selasa, 12 Maret 2019 - 15:07:00 WIB
BPN Pertanyakan Putusan Bawaslu Hentikan Pengusutan 15 Camat Makassar
Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hanafi Rais. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempertanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan tersebut terkait penghentian pengusutan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 15 camat se-Makassar.

Sekretaris BPN Prabowo-Sandi, Hanafi Rais mengatakan, dalam rekaman video jelas sekali camat itu mengenakan seragam dinas saat deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap enggak melanggar. Bagi saya ini jadi tanda tanya besar walapun Bawaslu sudah menyatakan demikian, " ujar Hanafi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dia menuturkan, selama ini selalu berupaya mempercayai  penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, kenyataannya tidak sesuai harapan.

"Kalau itu dibiarkan terus, masyarakat sekarang tidak bisa marah dalam arti vulgar. Saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa," ucapnya.

Penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat se-Makassar dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel. Mereka dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana Undang-Undang (UU) Pemilu terkait video viral dugaan kampanye ke pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

"Setelah dilakukan telaah kami mengambil kesimpulan camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua Panwaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut