Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:45:00 WIB
BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi
BPOM ungkap kosmetik ilegal banyak dijual di TikTok. (Foto: Mei Sada Sirait)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tingginya peredaran kosmetik ilegal di platform digital, khususnya TikTok. Berdasarkan hasil patroli siber selama enam bulan terakhir, nilai ekonomi produk kosmetik ilegal yang diperdagangkan melalui platform tersebut diperkirakan mencapai Rp260 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pesatnya perkembangan media sosial dan e-commerce telah mengubah pola belanja masyarakat, terutama untuk produk kecantikan. TikTok tercatat menjadi platform dengan transaksi kategori perawatan kecantikan dan skincare terbesar dibandingkan kategori produk lainnya.

"Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Taruna, besarnya nilai transaksi tersebut turut membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

"Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Dari total 9.617 tautan penjualan yang diperiksa, sebanyak 9.042 tautan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) karena melanggar ketentuan.

BPOM memperkirakan nilai ekonomi dari produk-produk yang ditemukan dalam patroli siber tersebut mencapai sekitar Rp260 miliar. Mayoritas pelanggaran berasal dari kosmetik tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara daring. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip CEKLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek masa kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut