Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal, Total Barang Bukti Rp1,4 Miliar

Senin, 13 Maret 2023 - 10:10:00 WIB
BPOM Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal, Total Barang Bukti Rp1,4 Miliar
BPOM menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi. (Foto ilustrasi/Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (13/3/2023). Penindakan tersebut kerja sama dengan kepolisian. 

"BPOM bekerja sama dengan BBPOM di Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Polsek Muncar Kabupaten Banyuwangi melakukan penindakan terhadap pabrik obat tradisional ilegal," tulis humas BPOM dalam pesan singkatnya, Senin (13/3).

Total nilai temuan barang bukti di lokasi disebutkan mencapai Rp 1,4 miliar.

"Kepala BPOM akan menyampaikan penjelasan terkait hasil dari penindakan ini," katanya.

BPOM akan mengumumkan kasus tersebut pada hari ini pukul 13.00 WIB. Pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut