BPOM: Tak Ada Batasan Maksimal Kadar Nikotin dalam Rokok di Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai kadar maksimal kandungan nikotin dan tar dalam produk rokok belum memiliki pembatasan yang jelas di Indonesia. Akibatnya, kandungan kedua zat tersebut yang ditemukan di setiap produk tembakau Tanah Air menjadi cukup beragam.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengawasan Produk Tembakau BPOM, Moriana Hutabarat mengungkapkan, kadar nikotin pada rokok paling tinggi saat ini adalah sebesar 4 miligram. “Padahal, di luar negeri itu (kadar nikotin) maksimal 1,5 atau 1,25 atau 1 miligram. Di Indonesia kadar nikotin paling tinggi 4 miligram untuk sigaret kretek tangan,” kata Moriana di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia menjelaskan, kadar nikotin yang paling banyak ditemukan di pasaran dalam negeri adalah sebesar 2,5 miligram, yaitu untuk produk sigaret kretek mesin. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, memang tidak diatur batasan kadar kandungan nikotin dan tar dalam rokok.
Dalam PP tersebut, kata Moriana, hanya disebutkan bahwa BPOM bertugas mengawasi dan menguji apakah kandungan nikotin dan tar yang ada dalam rokok sesuai dengan yang tertulis pada kemasannya. “Jadi, industri rokok bisa menentukan berapa pun jumlah kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau mereka, asalkan kadarnya sesuai dengan yang tertulis pada kemasan,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mau mengevaluasi dan mengubah peraturan tentang produk tembakau agar setidaknya para pelaku industri bisa mengurangi kandungan zat berbahaya dalam rokok.
Editor: Ahmad Islamy Jamil