Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BPOM usai Taiwan Temukan Etilen Oksida di Mi Instan Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Tegaskan Etilen Oksida Tak Terdeteksi di Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kuit

Kamis, 18 September 2025 - 19:57:00 WIB
BPOM Tegaskan Etilen Oksida Tak Terdeteksi di Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kuit
Ilustrasi Mi Instan mengandung etilen oksida. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan data terbaru terkait mi instan rasa Soto Banjar Limau Kuit yang menjadi polemik di Taiwan, karena mengandung etilen oksida (EtO). Ini data lengkapnya. 

Belum lama ini Taiwan Food and Drug Administration (FDA) pada website resminya mencantumkan bahwa mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/Kg. Atas temuan ini, pemerintah negara ini melarang warganya mengonsumsi panganan tersebut.

Mengacu pada standar residu pestisida di Taiwan, residu etilen oksida ditetapkan pada tingkat batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) sebesar 0,1 mg/Kg. 

Respon cepat BPOM dilakukan setelah menerima laporan tersebut. Apa hasilnya? 

Hasil Pengujian Mi Instan yang Diduga Mengandung Etilen Oksida di Taiwan

Menurut laporan BPOM terbaru, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap sampel produk pertinggal pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan. 

Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut 'tidak terdeteksi', baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).

"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (18/9/2025). 

BPOM juga melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia termasuk pada batch yang berbeda untuk memastikan keamanan produk. 

"Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE," ungkap Taruna.

Apa Itu Etilen Oksida? 

EtO merupakan senyawa berbentuk gas dan mudah menguap, pada umumnya digunakan sebagai pestisida. Reaksi antara EtO dengan ion klorida yang terkandung di dalam bahan lain, termasuk dalam pangan akan membentuk senyawa 2-CE yang merupakan penanda penggunaan EtO dalam produk.

Di Indonesia, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pemerintah telah mengatur batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Amerika Serikat mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/Kg, sedangkan 2-CE sebesar 940 mg/Kg. Singapura mengatur batas maksimal EtO sebesar 50 mg/Kg pada rempah-rempah, sedangkan Uni Eropa mengatur total EtO (jumlah EtO dan 2-CE) sebesar 0,01--0,1 mg/Kg.

Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) belum mengatur batas maksimal residu, baik untuk EtO maupun 2-CE.

"BPOM akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini, termasuk metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya," kata Taruna Ikrar. 

Selain itu, BPOM berkomitmen melakukan pengawalan ekspor untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. 

"BPOM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional demi memperluas akses ekspor produk Indonesia," tambah Taruna Ikrar.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut