Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: AKP Dadang Iskandar Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa, 26 November 2024 - 22:08:00 WIB
Breaking News: AKP Dadang Iskandar Diberhentikan Tidak Hormat
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tersangka pembunuhan AKP Ryanto Ulil. (Foto: MPI/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKP Dadang terbukti melakukan perbuatan tercela membunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Putusan sidang ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," katanya.

Diketahui, Polda Sumbar mengungkap motif penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34) oleh AKP Dadang Iskandar di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024). AKP Dadang diduga sempat meminta tolong agar rekannya dibebaskan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, AKP Dadang tidak terima rekannya ditangkap terkait tambang ilegal galian batu.

“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif kenapa itu dilakukan karena merasa tidak senang rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut