Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferry Irwandi Dukung Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Bebas: Memang Haknya!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 November 2025 - 14:02:00 WIB
Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (duduk di kursi terdakwa paling kiri) divonis 4,5 tahun penjara (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut