Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Pro dan Kontra Demo Kawal Vonis Hasto di PN Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30:00 WIB
Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. 

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut