Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Senin, 09 Maret 2026 - 12:11:00 WIB
Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman
Kantor Ombudsman (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman dan juga rumah salah satu komisionernya, Senin (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Benar ada (penggeledahan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026).

Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan. 

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujarnya.

Kapuspen juga membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN.

"Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya," kata Anang.

Sebelumnya, vonis lepas terdakwa korporasi korupsi CPO sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.

Penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut