Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:17:00 WIB
Breaking News, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan KKKS 2018-2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara marathon, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Abdul merinci kesembilan tersangka tersebut, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020. 

Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku Beneficial Owner PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupaka perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," ucapnya.

Dia kemudian menjelaskan terkait penyimpangan yang dilakukan kesembilan tersangka. yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan impor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM.

Kemudian, penyimpangan dalam sewa kapal, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM. penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, penyimpangan dalam penjualan Solar non-subsidi kepada swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga dasar. 

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta. 

Berikut identitas para tersangka:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut