Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:09:00 WIB
Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi
KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Setelah membacakan amar, Handoko menyampaikan, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.

"Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan," katanya.

Sekadar informasi, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.

Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sementara ada sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:

a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut