Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Senin, 26 Juni 2023 - 06:53:00 WIB
Breaking News, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri. (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri. Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Agus Andrianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pengangkatan ini berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” tulis surat telegram seperti dilihat, Senin (26/6/2023).

Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut. 

Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun. 

Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut