Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Akhiri Drama OTT

Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:43:00 WIB
Breaking News: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Akhiri Drama OTT
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, pada Kamis (7/8/2025) malam. Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah menghadiri rakernas Partai Nasdem.

"Sudah (diamankan) semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. (Diamankan) setelah selesai rakernas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada iNews.id, Jumat (8/8/2025).

Abdul Azis saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulsel. Rencananya, dia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Jam 15.00 WIB Insya Allah tiba di K4 (KPK)," kata Fitroh.

Sebelumnya, sempat terjadi drama saat gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sultra, pada Kamis (7/8/2025). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat mengamini adanya penangkapan terhadap Abdul Azis saat OTT tersebut.

Tiba-tiba, pernyataan Tanak dibantah politikus Nasdem, Sahroni. Sahroni menyebut Abdul Azis tidak kena OTT KPK. Abdul Azis kemudian sempat muncul di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. 

Tak lama kemudian, KPK merilis adanya OTT di tiga daerah sekaligus pada Kamis kemarin. Tiga daerah tersebut yakni, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak-pihak yang terjaring OTT di Sultra dan Jakarta telah tiba di Gedung KPK.

OTT di Sultra, Jakarta dan Sulsel tersebut diduga berkaitan dengan korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut