Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Buntut OTT
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka korupsi, Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka itu dilakukan usai Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. Adapun perkara Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, ketiga tersangka lain yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.