Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Pramugari, Gali Dugaan Dana Operasional Papua Dipakai untuk Beli Aset
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 - 13:24:00 WIB
Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dituntut 10,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Papua. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,833 miliar selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas Jaksa Wawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut