Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Rabu, 29 November 2023 - 16:26:00 WIB
Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan batas usia capres-cawapres. Permohonan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana.

"Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Pemohon ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah. 

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

"Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk minilai dan merumuskan," katanya.

Putusan Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menimbulkan polemik karena dianggap mempermudahkan putra Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Paman Gibran, Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Anwar Usman pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. 

"Dalil pemohon mengandung intervensi dari luar, cacat hukum, mengandung konflik kepentingan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut