Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Selasa, 30 Mei 2023 - 22:44:00 WIB
Breaking News, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Selasa (30/5/2023).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang ini usai Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli. Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut