Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh 2 Perwira Polda NTB, Begini Kronologinya
MATARAM, iNews.id - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap kronologi tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban ternyata dibunuh tiga orang, dua di antaranya merupakan perwira sekaligus atasan korban.
Ketiga tersangka yakni, Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M, kini sudah ditahan di Dittahti Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di dasar kolam Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.
Namun, pihak keluarga mencurigai kematian Nurhadi lantaran menemukan luka lebam pada jasad korban saat dimandikan. Inilah awal mula terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi.
Peristiwa bermula ketika Bripda Nurhadi bersama atasannya yakni Kompol IMY dan Ipda HC berangkat menuju Gili Trawangan untuk pesta. Dua wanita berasal dari Jambi yakni berinisial M dan P ikut dalam rombongan tersebut. Selanjutnya korban Nurhadi dilaporkan meninggal dunia pada rentang waktu pukul 20.00 wita - 21.00 Wita. “Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, sehingga mengakibatkan korban mengalami kondisi tidak wajar,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Awalnya pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah Nurhadi. Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi.
Polisi memperoleh petunjuk dari hasil ekshumasi itu. Penyidik memeriksa 18 saksi dan melibatkan lima ahli yakni ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
Dikatakan, penyidik juga melibatkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memeriksa tersangka. Hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Nurhadi cukup mencengangkan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan luka memar di kepala dan leher, patah tulang hyoid disertai resapan darah (indikasi antémortem), dan temuan forensik menunjukkan korban masih hidup saat berada di air.
Penyidik juga memeriksa seluruh tersangka menggunakan detektor kebohongan oleh ahli poligraf. Ada indikasi kebohongan terkait peristiwa di villa dan Gili Trawangan. Pelibatan ahli pidana dari luar NTB dan ahli poligraf itu untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
Kini, tiga tersangka termasuk kedua perwira polisi itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. “Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan tiga pasal dalam KUHP. Pasal 351 ayat (3) jika perbuatan mengakibatkan mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Ahli forensik Universitas Mataram (UNRAM), dr. Arfi Syamsun mengungkapkan, hasil autopsi dari ekhumasi menjadi dasar kuat pengungkapan kematian Nurhadi.
“Terdapat tiga temuan yakni luka luar (antemortem), luka dalam tubuh, dan hasil pemeriksaan laboratorium. Luka saat korban masih hidup. Jenis lukanya seperti lecet abrasi (gerus), luka memar akibat benturan benda tumpul, dan luka robek di beberapa area tubuh,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki