Brigjen Endar Balik Lagi, KPK Harap Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap polemik jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dapat segera diakhiri. Sebab, Brigjen Endar Priantoro sudah kembali menjabat sebagai Dirlidik.
KPK ingin fokus peningkatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.
"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Ali juga merespons pernyataan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang menyebut lembaga antirasuah berbohong ihwal kembalinya Brigjen Endar Priantoro. Menurut Novel, kembalinya Brigjen Endar ke KPK karena banding administrasinya diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali meyakini bahwa tudingan Novel Baswedan tersebut hanya asumsi tanpa didasari data dan bukti. Sebab hal itu sering dilakukan Novel Baswedan karena ada sentimen bernuansa dendam pribadi.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi, terlebih dilakukan oleh seorang ASN," ungkap Ali.
"Di mana, dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," sambungnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pengajuan banding administratif pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK ke Presiden Jokowi, Ali menerangkan bahwa aturan tersebut diatur dalam PP 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, kata Ali, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya. "Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambung Ali.
Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, kata Ali, pihaknya menerima informasi bahwa pengajuan banding administratif Brigjen Endar Priantoro belum sampai pada putusan final. Namun memang, ada keputusan dari Kemenpan RB untuk mengembalikan Brigjen Endar Priantoro di KPK dalam rangka harmonisasi dan sinergi antaraparat penegak hukum.
"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," katanya.
Editor: Faieq Hidayat