Brigjen Endar Lapor ke Dewas soal Pencopotan Jabatan di KPK, Bawa Surat Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Kedatangan Endar ke Dewas untuk melaporkan pencopotan jabatannya dari Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," sambungnya.
Jenderal bintang satu tersebut mengaku membawa setumpuk dokumen pendukung berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Dokumen yang akan diserahkan ke Dewas tersebut di antaranya, surat jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 (Maret) tentang jawaban usulan pimpinan KPK Tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan," kata Endar.
Dalam kesempatan ini, Endar juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan jabatannya sebagai Dir Lidik ke Dewas KPK. Dia menganggap Dewas KPK merupakan pihak yang independen di lembaga antirasuah.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
Editor: Reza Fajri