Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Endar Priantoro Bakal Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK

Senin, 17 April 2023 - 08:43:00 WIB
Brigjen Endar Priantoro Bakal Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro berencana membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Senin (17/4/2023). Endar akan melaporkan dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inya Allah jadi (buat laporan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia)," kata kuasa hukum Endar, Rachmat Mulyana saat dihubungi, Minggu (17/4/2023).

Dalam membuat laporan itu, Endar berencana hadir. Rachmat menyampaikan, laporan akan dibuat pada siang hari ini.

"Sekitar jam 14.00 atau jam 15.00 WIB," kata Rachmat.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Salah satunya dengan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Endar juga sempat mengirim surat keberatan ke pimpinan KPK atas pencopotan sebagai Dir Lidik KPK. Surat keberatan tersebut dikirimkan Endar ke Firli Bahuri Cs melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.

Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Endar menolak diberhentikan sebagai Dir Lidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut