Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD 

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:02:00 WIB
Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD 
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Vonis terkait kasus pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut