Bripda Rio Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden Kewarganegaraannya Hilang
KULONPROGO, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk Brimob.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Dia mencontohkan kasus mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia secara diam-diam tanpa melapor ke perwakilan RI.
"Ada orang siapapun mau anggota Brimob mau anggota biasa kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin ke Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang," ujar Supratman.
Supratman menyampaikan, ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang. Jika kewarganegaraan dicabut, kata dia satu-satunya cara untuk kembali menjadi WNI melalui proses naturalisasi dari awal, sama seperti warga negara asing.
Kasus serupa juga menimpa Satria Kumbara, mantan personel TNI AL, yang kini harus mengajukan naturalisasi ulang setelah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Menurutnya, paspor akan dicabut oleh pihak Imigrasi begitu status kewarganegaraan hilang. Sehingga, lanjut dia tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Selain itu, dia juga menyoroti lemahnya deteksi awal terhadap kasus-kasus semacam ini, karena sebagian besar dilakukan secara diam-diam dengan kedok wisata dan tanpa melapor ke kedutaan besar Indonesia.
Pemerintah hingga kini belum menerima komunikasi lanjutan dari individu yang terlibat konflik bersenjata di luar negeri.
Sebelumnya, Bripda Muhammad Rio dilaporkan desersi dari kesatuannya dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, dan kini dikabarkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia di wilayah Donbass, pusat konflik Rusia-Ukraina.
Editor: Kurnia Illahi