Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS
Advertisement . Scroll to see content

Buat Paspor Palsu, Buronan Asal Italia Ditangkap Imigrasi Soetta

Rabu, 05 Juli 2023 - 09:46:00 WIB
Buat Paspor Palsu, Buronan Asal Italia Ditangkap Imigrasi Soetta
Warga negara (WN) Italia, GA (48) jadi buronan usai buat paspor palsu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga negara (WN) Italia, GA (48) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Jakarta. Dia ditangkap karena terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai membantu WN Sri Lanka PJ membuat paspor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan GA telah diburu sejak November 2022 karena perannya dalam membantu PJ menggunakan paspor palsu. Namun, keberangkatannya berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menangkap GA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan melibatkan berbagai langkah dan strategi intelijen untuk mengungkap persembunyian GA.

"Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena GA sering pindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023, GA berhasil diamankan di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Tito, Rabu (5/7/2023).

Tito menjelaskan beberapa peran yang dimainkan oleh GA dalam membantu keberangkatan PJ. GA memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, memesan tiket, serta melakukan proses check-in. 

Bukti CCTV juga memperkuat keterlibatan GA, yang menunjukkan bahwa ia berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in menggunakan paspor aslinya. Kemudian, ia memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.

"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ jika proses keberangkatannya berhasil dan ia tiba di negara tujuan," tutur Tito.

Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut