Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Budi Arie Bantah Terlibat Lindungi Judol: Saya Siap Buktikan!
Advertisement . Scroll to see content

Budi Arie soal Tudingan Terima Jatah Lindungi Judol: Narasi Jahat Serang Martabat Saya!

Senin, 19 Mei 2025 - 19:22:00 WIB
Budi Arie soal Tudingan Terima Jatah Lindungi Judol: Narasi Jahat Serang Martabat Saya!
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat suara usai disebut menerima jatah sebesar 50 persen dari fee perlindungan situs judol oleh pegawai Kominfo. Dia menegaskan tuduhan itu sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie kepada iNews.id, Senin (19/5/2025).

Tudingan itu muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perlindungan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebut menerima bagian komisi paling besar dari total pembagian hasil.

Budi Arie membantah keras tudingan itu. Dia menegaskan tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam kesepakatan tersebut.

Menurutnya, publik harus bersikap kritis dan tidak mudah terhasut oleh narasi yang tidak berdasar. Dia mengatakan justru saat menjabat Menkominfo aktif memberantas situs judol.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tandas pria yang kini menjabat sebagai menteri koperasi itu.

Diketahui, nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol di Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut