Buka Retreat Jilid II, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Patuh Aturan Sentil Kasus Lucky Hakim
SUMEDANG, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk memahami dan menaati seluruh tugas, hak dan kewajiban sebagai pejabat publik saat membuka kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kegiatan retreat kepala daerah gelombang dua ini berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Tito menyinggung kasus pelanggaran Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Akibatnya, Lucky dikenai sanksi pemberhentian sementara dan harus menjalani magang selama 3 bulan di Kemendagri.
“Kenapa saya sampaikan ini, soalnya di retreat pertama aja baru dimulai sudah ada yang melanggar,” ujar Tito dalam sambutannya di hadapan 86 peserta, Senin (23/6/2025).
Tito menuturkan izin tetap wajib diminta, meski perjalanan dilakukan saat cuti bersama. Dia menyebut kepala daerah tetap harus melapor kepada Mendagri tanpa pengecualian.
“Ya harus izin Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Menurut Tito, jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu dan menuntut kesiapan setiap saat. Pelayanan kepada masyarakat disebutnya sebagai tanggung jawab 24 jam, 7 hari seminggu, 365 hari setahun.
“Itu risiko kepala daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, orientasi ini juga bertujuan untuk membekali kepala daerah dengan pemahaman utuh mengenai aturan yang berlaku. Para pejabat eselon I di Kemendagri akan memberikan penjelasan lebih detail.
“Insya Allah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau ke luar negeri pada saatnya nanti,” ujar Bima Arya.
Kegiatan ini diikuti 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah dan akan berlangsung hingga 26 Juni mendatang. Retreat ini bertujuan menyamakan persepsi serta membangun kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Editor: Donald Karouw