Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI dan OJK Bertemu MSCI Sore Ini, Bahas Transparansi hingga Free Float
Advertisement . Scroll to see content

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Senin, 02 Februari 2026 - 09:00:00 WIB
Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Prosedur pengisian kursi kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapengunduran diri massal jajaran dewan komisioner mulai terjawab. Usulan calon ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner OJK dipastikan tidak berasal dari internal lembaga tersebut.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai lembaga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Friderica ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Senin (2/2/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menekankan OJK tidak memiliki otoritas untuk menentukan pengganti pimpinan mereka sendiri. Tahapan seleksi akan melibatkan panitia seleksi (pansel), diusulkan ke presiden, hingga tahap akhir di legislatif.

"Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang," kata Kiki.

Diketahui, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Tak berselang lama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran diri.

Pengunduran diri para pejabat OJK tersebut terjadi usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas hingga memicu trading halt pada 28-29 Januari 2029.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut