Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!
Advertisement . Scroll to see content

Bukti Pajak Mobil di Indonesia Paling Mahal, Pemilik Avanza di Thailand Cuma Bayar Rp150 Ribu per Tahun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:29:00 WIB
Bukti Pajak Mobil di Indonesia Paling Mahal, Pemilik Avanza di Thailand Cuma Bayar Rp150 Ribu per Tahun
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengakui pajak di Indonesia paling mahal Avanza dipajak Rp5 juta di Thailand Rp150.000 per tahun (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pajak kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan dan mulai dikeluhkan berbagai pihak. Sebab, nilainya dianggap menjadi yang tertinggi di dunia. 

Berbeda dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak ratusan ribu rupiah per tahun.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengakui hal tersebut. Dia membandingkan dengan negara-negara lain, khususnya di Asia Tenggara yang pajaknya jauh lebih ringan.

"Saya ngecek sama teman-teman yang punya brand, iya pajak tahunannya Rp150 ribu per tahun yang setara Avanza," kata Kukuh saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sebagai informasi, ada sejumlah instrumen pajak yang perlu dibayarkan pemilik mobil, seperti:

- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan
- Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut