Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBNU Menyesalkan Perilaku Pendakwah Elham Yahya: Jaga Akhlak! 
Advertisement . Scroll to see content

Buku Kelas V SD Sebut NU Organisasi Radikal, PBNU Tuntut Kemendikbud

Rabu, 06 Februari 2019 - 21:25:00 WIB
Buku Kelas V SD Sebut NU Organisasi Radikal, PBNU Tuntut Kemendikbud
PBNU menuntut Kemendikbud bertanggung jawab terkait terbitnya buku pelajaran kelas V SD/MI yang menyebutkan NU sebagai organisasi terlarang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertanggung jawab atas terbitnya buku pelajaran kelas V SD/MI. Dalam buku itu disebutkan, organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, NU, sebagai salah satu organisasi radikal.

Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini sangat menyayangkan PBNU disebut sebagai organisasi radikal dalam buku pelajaran tersebut. Dalam buku itu kata 'organisasi radikal' digunakan untuk menjelaskan organisasi yang bersikap keras menentang penjajahan Belanda.

"Istilah masa awal radikal ini yang keliru dan tidak tepat. Jika ingin menggambarkan perjuangan kala itu, yang lebih tepat frasa yang digunakan adalah masa patriotisme, yakni masa-masa menentang dan melawan penjajah," katanya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/2019).

Penggunaan istilah radikal, menurut dia, justru bisa menimbulkan kesalahpahaman pengertian bagi para pembacanya dari kalangan pelajar terhadap Jamiyyah Nahdlatul. Dia mengaku khawatir apabila hal tersebut tidak segera diselesaikan justru akan menghasilkan yang tidak diinginkan.

"Organisasi radikal belakangan identik dengan organisasi yang melawan dan merongrong pemerintah, melakukan tindakan-tindakan radikal, menyebarkan teror dan lain sebagainya. Pemahaman seperti ini akan berbahaya, terutama jika diajarkan kepada siswa-siswi," ujar Helmy.

PBNU menuntut Kemendikbud bertanggung jawab terkait terbitnya buku pelajaran kelas V SD/MI yang menyebutkan NU sebagai organisasi terlarang. (Foto: Istimewa)

Buku yang dimaksud mantan menteri pemberdayaan daerah tertinggal (PDT) ini adalah buku pelajaran tematik terpadu kurikulum 2013 kelas V SD/MI dengan judul Peristiwa Dalam Kehidupan (Tema 7) halaman 45 terbitan Kemendikbud RI 2017.

Dengan adanya temuan itu, Helmy menilai Kemendikbud tidak jeli dalam membuat materi yang berkaitan dengan pergerakan nasional. "Penulis buku menyebut bahwa setelah mengalami fase pergerakan nasional pada tahun 1900-an, kemudian dilanjutkan dengan fase masa awal radikal yang terjadi pada tahun 1920-1926," kata Helmy mengungkapkan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut