Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian
Advertisement . Scroll to see content

Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor

Jumat, 01 Februari 2019 - 21:35:00 WIB
Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor
Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (1/2/2019) malam. Penahanan Buni Yani merupakan tindaklanjut Kejaksaan Negeri Depok setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Sekitar pukul 19.30 WIB, Buni Yani menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kota Depok. Sekitar pukul 20.15 WIB, Buni Yani keluar dengan dikawal ketat polisi menuju Lapas Gunung Sindur.

Dia sempat menyampaikan bantahan melakukan edit atau menyebarluaskan video seperti yang dituduhkan pelapor.

“Saya tidak mengakui seperti yang dituduhkan itu. Saya tidak mengedit video, saya hanya berserah diri kepada Allah,” kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) malam.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, permohonan penundaan eksekusi terhadap jaksa ditolak. Pihak Buni Yani akan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Karena surat ditolak jaksa, meski beliau memenuhi panggilan, kami akan melakukan upaya besar-besaran, kami akan PK,” ujar Aldwin.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait unggahan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut