Buntut Kasus ACT, Mensos Risma Akan Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol. Satgas tersebut, kata Mensos Risma akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.
"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Mensos Risma dikutip Jumat (29/7/2022).
Mensos Risma mengakui pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah. Dia menilai perlu mempersiapkan tim untuk melakukan monitor.
Mensos Risma menegaskan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring atau petugas pengawasan.
"Kalau mengubah undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata Risma.
Mensos Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial karena adanya sumbangan ke luar negeri. Dia telah membuat surat peringatan hingga menegur yayasan ACT.
Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan.
Editor: Rizal Bomantama