Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025
JAKARTA, iNews.id - Bandara yang beroperasi di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ternyata telah berstatus internasional sejak 8 Agustus 2025. Berikut bunyi aturan lengkapnya.
Aturan itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri.
Pertama: Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut:
1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Kedua: Penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:
1. medical evacuation
2. penanganan bencana; dan/atau
3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Ketiga: Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri; dan
2. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri
Keempat: Penetapan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Kelima: Dalam hal bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Dikturn PERTAMA masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan.
Keenam: Selain bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Bandar Udara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai bandar udara internasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. penyelenggara bandar udara melengkapi selambat lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan:
a. surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan
b. surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari:
1) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan;
2) menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; dan
3) menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan;
2. terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional
3. berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri; dan
4. terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara
Ketujuh: Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini
Kedelapan: Keputusan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, heboh bandara tersebut beroperasi tanpa ada otoritas negara, seperti Bea Cukai hingga Imigrasi. Hal itu bahkan membuat Satgas PKH dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merasa aneh. Mereka menilai seperti ada negara dalam negara.
“Banyak kerawanan bandara tersebut namun tidak ada satu pun otoritas negara. Bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Terasa ada negara di dalam negara,” bunyi narasi video tersebut.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana menjelaskan Bandara IMIP berstatus resmi dan terdaftar dalam otoritas penerbangan nasional. Bahkan, pihaknya telah menurunkan sejumlah personel dari berbagai instansi pemerintah untuk memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.
"Nah masalah Morowali, kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari Dirjen Otoritas Bandara ke sana, termasuk Bag Hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin